Gimana Hukum Asuransi dalam Islam?

28 Apr 2022
Gimana Hukum Asuransi dalam Islam?
Hukum Asuransi Menurut Islam

Pada dasarnya, asuransi itu sifatnya untuk proteksi atau perlindungan diri. Pihak asuransi bakal nanggung biaya dan kamu bisa ngajuin klaim. Manfaat perlindungan asuransi bahkan dikelola sama pemerintah, salah satunya BPJS. Tapi gimana ya hukum asuransi dalam Islam?

Ada sentimen positif berasuransi sejak 2021

Dirangkum dari laman Media Indonesia, masyarakat yang sadar asuransi mengalami peningkatan hingga 3,11% selama pandemi COVID-19 hingga periode Juli 2021. Data ini disampein oleh salah satu Direktur Pengawasan Asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan, Kristianto Andi Handoko, di sebuah webinar.

Secara data dalam 5 bulan terakhir, pendapatan premi asuransi, khususnya asuransi jiwa konvensional, ada di posisi Rp65,1 triliun pada April 2021, lalu meningkat nih pendapatannya jadi Rp72,9 triliun pada Mei 2021, dan naik terus sampe Rp94,01 triliun pada Juni 2021. Sedangkan pada akhir Agustus 2021, makin naik lagi jadi Rp121,17 triliun.

Banyak banget yaaa Teman JAGADIRI?

Ini tuh bisa jadi pertanda kalo masyarakat makin sadar untuk berasuransi. Makanya penting banget literasi keuangan dan asuransi, biar nggak kejebak dan salah pilih. Hukum asuransi dalam Islam sebenernya juga diatur. Yuk simak pembahasannya!

Hukum asuransi dalam Islam

Dirangkum dari laman Lifepal, hukum asuransi dalam Islam di Indonesia nggak termasuk haram asal pengelolaan asuransinya pake dasar prinsip syariah dan mengacu pada aturan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Al-Qur’an.

Hukum asuransi dalam Islam pun sifatnya tolong-menolong gaes, karena kamu bisa ngasih kontribusi berupa bantuan ke sesama ketika ada yang ngalamin musibah atau kecelakaan yang nggak terduga. Bahkan, sekarang juga udah ada produk asuransi syariah yang diawasin langsung sama Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Menurut Fatwa MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah (“Fatwa MUI No. 21/2001”), hukum asuransi dalam Islam adalah halal asalkan dana yang terkumpul dikelola berdasarkan syariat Islam. Apa aja tuh syarat-syaratnya?

Syarat-syarat asuransi yang halal menurut MUI

Jadimin masih ngerujuk Fatwa MUI No. 21/2001, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhin agar asuransi tersebut jadi halal dan bisa bermanfaat buat sesama, yakni:

  • Punya akad tijarah, yakni akad atau kesepakatan atau perjanjian untuk tujuan komersial.

  • Punya akad tabarru’, yakni akad atau kesepakatan atau perjanjian untuk tujuan tolong-menolong.

  • Premi yang kamu bayar berupa sejumlah dana yang diberikan ke perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan.

  • Klaim wajib diberikan ke kamu, sebagai peserta asuransi, sesuai kesepakatan.

  • Perusahaan asuransi yang ngelola dana nasabah wajib megang prinsip syariah, dan dana yang dikelola nggak mengandung perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), riba, dan barang-barang atau hal yang mengandung maksiat atau barang haram.

  • Ada usaha tolong-menolong antar nasabah melalui investasi dalam bentuk aset atau premi (dana kontribusi).

Di Al-Quran, terdapat surah dan hadis yang jelasin dasar-dasar hukum asuransi seperti di bawah ini:

  • Al Maidah ayat 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

  • An Nisaa ayat 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.”

  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Nah itulah hukum asuransi dalam Islam. Untuk dapetin asuransi kesehatan atau jiwa terbaik, sebaiknya pilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial kamu. Jadi pas punya asuransi, kamu nggak ngerasa berat untuk bayar preminya.

Cari tau juga yuk produk-produk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi gigi, asuransi kecelakaan dan olahraga ekstrem, dan asuransi kendaraan di website JAGADIRI!

Sumber:
https://mediaindonesia.com/humaniora/441288/saat-pandemi-kesadaran-asuransi-naik-prinsip-dasar-asuransi-perlu-dipahami

https://lifepal.co.id/media/hukum-asuransi-dalam-islam/

https://www.cermati.com/artikel/fatwa-mui-tentang-asuransi-apakah-haram-atau-halal