Awas Salah Buat! Ini Jenis-Jenis Visa Yang Berlaku

05 Jan 2024
Awas Salah Buat! Ini Jenis-Jenis Visa Yang Berlaku
Ini Jenis - Jenis Visa yang Wajib Kamu Tau!

Visa adalah dokumen yang wajib kamu miliki saat kamu akan liburan atau tinggal sementara di luar negeri. Tanpa visa, kamu akan dianggap sebagai pendatang ilegal dan pastinya terancam di deportasi.

Ada banyak macam visa yang pemerintah keluarkan bagi warga negara, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Visa – visa tersebut dipakai sesuai kebutuhan seperti untuk bisnis, pekerjaan, pendidikan dan sebagainya.

Karena itu, penting banget buat tau jenis – jenis visa yang berlaku supaya bisa daftarin visa yang benar. Ini dia jenis – jenis visa yang berlaku di Indonesia :

  1. Visa Dinas

Visa Dinas adalah visa yang diberikan pada warga negara asing beserta keluarganya pemegang paspor dinas atau paspor lainnya, yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas resmi yang ngga bersifat diplomatik.

  1. Visa Diplomatik

Visa diplomatik adalah jenis visa Indonesia yang diberikan pada warga negara asing beserta keluarganya yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas diplomatik.

  1. Visa Kunjungan

Visa kunjungan adalah visa yang diberikan pada warga negara asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka bisnis, tugas pemerintahan, pendidikan, jurnalistik, pariwisata atau sekedar singgah dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

  1. Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas adalah jenis visa Indonesia yang diberikan kepada warga negara asing sebagai investor, tenaga ahli, rohaniawan, pekerja, peneliti beserta keluarganya termasuk warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dan berencana bertempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas.

  1. Visa Single Entry (sekali masuk)

Visa ini adalah visa yang diberikan untuk satu kali kunjungan. Masa kunjungan yang diberikan adalah 60 hari dan bisa diperpanjang sebanyak 4 kali dengan masing – masing perpanjangan tinggal selama 30 hari.

  1. Visa Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Visa ini adalah visa yang diberikan untuk beberapa kali kunjungan. Pemilik visa diijinkan keluar masuk negara tanpa harus mengurus visa berulang – ulang sampai masa berlaku visa multiple entry berakhir.

  1. Visa On Arrival (saat kedatangan)

Jenis visa ini adalah visa yang bisa diurus ketika sampai di negara tujuan. Jadi ngga perlu mengurus visa di negara asal. Visa on arrival berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang 1 kali dengan lama perpanjangan tinggal 30 hari.

Nah, itu tadi jenis – jenis visa yang berlaku di Indonesia termasuk kegunaannya. Jadi sekarang jangan salah buat visa ya. Perhatiin apa kepentinganmu dan pilih jenis visa yang sesuai kebutuhanmu.

Visa adalah salah satu dokumen penting yang harus kamu siapin sebelum berlibur. Selain visa, ada lagi yang ngga kalah penting untuk kamu siapin yaitu perlindungan berupa asuransi liburan. Kamu tau kan, liburan dan traveling juga punya risiko yang ngga bisa diprediksi seperti kecelakaan misalnya.

Jadi penting banget nih ada perlindungan selama liburan, biar liburanmu tetap tenang dan nyaman. Pilih asuransi liburan yang preminya terjangkau tapi bisa menjawab kebutuhan seperti Jaga Liburan dari asuransi JAGADIRI.

Dengan premi cuma Rp 15 ribu saja, kamu bisa dapetin perlindungan liburan selama satu bulan! Murah banget kan? Yuk lindungi dirimu dan keluarga dengan Jaga Liburan supaya liburanmu jadi tenang, nyaman dan tanpa beban.

Cek info selengkapnya disini ya : https://www.jagadiri.co.id/products/jaga-liburan

Referensi :

https://money.kompas.com/read/2022/09/24/215945126/kenali-7-jenis-visa-di-indonesia-dan-kegunaannya?page=all

https://indonesiabaik.id/infografis/mengenal-7-jenis-visa-di-indonesia

https://nasional.tempo.co/read/1619230/inilah-7-jenis-visa-yang-ada-di-indonesia